Majelis hakim sebagai aparat yang betugas dalam memutus perkara dan mempunyai keinginan yang sangat besar agar penetapan hukum untuk melaksanakan meletakkan dasar-dasar kebenaran setiap putusannya yang sangat berarti harus benar-benar sadar dan teliti dapat melalui segala sesuatunya disaat-saat mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada terdakwa pada para saksi. Indonesia adalah negara hukum yang ditetapkan sebagai hukum positif Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Istilah negara hukum ini didapatkan pada penjelasan umum yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Reschstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Matchtstaat). Hal ini menandakan bahwa setiap tindakan-tindakan manusia yang dibuktikan melanggar hukum hal itu harus diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.Salah satu pedoman yang dijadikan para majelis hakim dalam mencari keterangana-keterangan tersebut adalah apa yang disebut dengan Berita acara pemeriksaan penyidikan polisi, karena itu jika dilihat dari hal-hal yang termuat dalam berita acara pemeriksaan penyidikan ini maka disinilah terhimpun data atau fakta-fata yang ditemukan sebelum pemeriksaan dalam sidang pengadilan termasuk segala hal-hal yang ada hubungannya dengan petistiwa pada tempat kejadian suatu perkara yang dikenal dengan istilah TKP. Kata Kunci : Penghambat, Berita Acara Penydikan, Persidangan
Copyrights © 2020