Kajian ini berupaya mengeksplorasi perbandingan dua sistem hukum, yakni civil law dan common law system yang mewarnai perjalanan sejarah sistem hukum Indonesia. Sistem civil law lebih mengedepankan tradisi hukum tertulis, sementara sistem hukum Islam (Islamic legality system) yang mengedepankan nilai-nilai moral kegamaan. Kajian ini juga akan mengupas bagaimana civil law dan hukum Islam bersinergi serta berinteraksi dalam implementasi sistem hukum di Indonesia. Dari kajian perbandingan dua sistem hukum diatas, dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, Terdapat perbedaan antara civil law system dengan islamic law system, dalam hal prinsip-prinisp dan karakteristik berhukum. Beberapa perbedaan itu diantaranya, secara mendasar civil law lebih mengedepankan hukum tertulis yang merupakan warisan tradisi Romawi, sementara hukum Islam lebih mengedepankan nilai-nilai moral kegamaan yang bersumber dari wahyu. Selain itu, sistem hukum sipil cenderung kaku dan tekstual sementara sistem hukum Islam tampak lebih dinamis dan fleksibel atau eklektik. Kedua, dalam perkembangan sistem hukum Indonesia, meski awalnya lebih berkarakter Civil law, namun sistem hukum Islam juga dapat bersinergi, selain juga tentunya common law system dan hukum adat. Interaksi hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia terlihat dalam berbagai regulasi, khususnya hukum perdata Islam, semisal perkawinan dan warisan. Dalam keaneka ragaman sistem hukum yang saling bersinergi dan melengkapi, tentu menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia tengah mewujudkan suatu sistem hukum Indonesia yang berkarakteristik ke-Indonesia-an.Kata kunci : civil law, sistem hukum Indonesia
Copyrights © 2020