Masalah mitra dalam kegiatan pengabdian masyarakat adalah kurangnya pengetahuan masyarakat Desa Lembah Damai, Kabupaten Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru tentang perlindungan hak-hak pekerja dalam perjanjian kerja berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang Perburuhan. Solusi yang ditawarkan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang Desa Lembah Damai, Kabupaten Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru mengenai perlindungan hak-hak pekerja dalam perjanjian kerja berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang Perburuhan. Metode implementasi yang digunakan dalam kegiatan pengabdian masyarakat adalah dengan menggunakan metode ceramah, dialog dan diskusi untuk memberikan konseling hukum. Implementasi kegiatan pengabdian masyarakat dapat dikatakan telah berhasil dilakukan dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh peserta, yaitu menambah pengetahuan masyarakat tentang Desa Lembah Damai, Kabupaten Pesisir Rumbai Kota Pekanbaru, tentang perlindungan hak-hak buruh dalam perjanjian kerja berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini dapat dilihat dari jawaban peserta pada kuesioner yang diberikan sebelum dan sesudah kegiatan dilakukan. Sebelum kegiatan dilakukan, dari 25 peserta, hanya 10% menjawab bahwa mereka tahu tentang materi yang akan disampaikan. Sementara itu, setelah kegiatan dilakukan, 75% peserta menjawab bahwa mereka sudah tahu materi yang disajikan.
Copyrights © 2019