Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian Kebijakan Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang dengan prinsip negara hukum yang berorientasi kesejahteraan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets). Kebijakan tersebut memunculkan pro-kontra di kalangan nelayan. Bagi nelayan tradisional di sejumlah daerah yang selama ini menggunakan alat tangkap tradisional dan sejumlah lembaga yang concern pada pelestarian lingkungan mendukung kebijakan tersebut. Di sisi lain, nelayan pengguna alat tangkap cantrang justru menolak kebijakan larangan tersebut. Mereka menilai regulasi tersebut justru mematikan mata pencaharian nelayan dan akan mempengaruhi kesejahteraan mereka padahal pemerintah seharusnya memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada nelayan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan kebijakan larangan penggunaan alat penangkapan ikan cantrang sudah sesuai dengan prinsip negara hukum yang berorientasi pada kesejahteraan. Selain melarang penggunaan alat penangkapan ikan cantrang yang selama ini diperbolehkan, pemerintah juga memberikan jangka waktu tertentu untuk memberikan kesempatan kepada semua nelayan cantrang untuk mengalihkan penggunaan alat penangkapan ikan mereka atas dasar pertimbangan keadilan dan kesejahteraan.
Copyrights © 2018