ADIL : Jurnal Hukum
Vol 10, No 2 (2019): DESEMBER 2019

KEABSAHAN PUTUSAN PENGADILAN YANG BELUM INKRACHT SEBAGAI NOVUM DALAM PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI

Yoefanca Halim (Unknown)
Hardy Salim (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Feb 2020

Abstract

Suatu lembaga peradilan disebut baik, bukan saja jika prosesnya berlangsung jujur, bersih, dan tidak memihak. Namun di samping itu ada lagi kriteria yang harus dipenuhi, yakni prinsip-prinsip yang sifatnya terbuka, korektif, dan rekorektif. Dalam kriteria ini, salah satu sisi yang patut menjadi perhatian manajemen peradilan adalah adanya sistem upaya hukum yang baik sebagai bagian dari prinsip fairness dan trial independency yang menjadi prinsip-prinsip diakui secara universal. Kesempatan seluas-luasnya untuk mengajukan koreksi dan rekoreksi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dipandang tidak adil oleh pencari keadilan dapat dilakukan melalui Peninjauan Kembali. Namun demikian Peninjauan Kembali sangatlah limitative, salah satunya dengan syarat adanya novum. Namun pengaturan mengenai syarat-syarat dapat dikatakan suatu keadaan sebagai novum tidak diatur secara tegas. Dengan melihat hal tersebut memunculkan suatu permasalahan tentang, “Bagaimana keabsahan putusan pengadilan yang belum inkracht sebagai novum dalam pengajuan peninjauan kembali?”. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif atau yuridis.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Jurnal-ADIL

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal adil adalah jurnal yang berfokus pada ilmu hukum secara keseluruhan yang dihasilkan dari ilmu-ilmu dasar hukum, masyarakat serta penelitian ilmu hukum yang mengintegrasikan ilmu hukum dalam semua aspek kehidupan. Jurnal ini menerbitkan artikel asli, ulasan dan laporan kasus-kasus hukum yang ...