Penelitian bertujuan untuk: 1) mengetahui pengemponSanggah Luh, 2) mengetahui hak dan kewajiban laki-laki yang menikahi Luh/gadis dari keturunan Sanggah Luh, 3) mengetahui hubungan antara hak dan kewajiban sanggah Luh dengan Gender.Untuk menjawab atau memecahkan permasalahan tersebut maka metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Jenis Penelitian; Penelitian ini adalah termasuk dalam penelitian Kualitatif. Metode penentuan subjeknya adalah : Emperis. Subjek peneltiannya adalah semua krama desa Pakraman Lebah dan karena banyak subjek peneltian maka ditentukan sampel. Sampel yang digunakan adalah Purvusive Sampling. Metode pengumpulan datanya adalah: wawancara dan Pencatatan dokumen. Analisis data adalah Deskriftif dan induktif serta argumentatif.Dari analisis data, maka dapat disimpulkan hasil penelitian sebagai berikut :1) Pengempon dari sanggah Luh adalah semua daris garis keturunan Kumpi Ngatah dan kumpi Turut serta dari hasul pernikahan Luh/gadis yang nikah keluar garis keturuanan tetapi wajib menjadi pengempon di Sanggah Luh. 2) Hak dari Laki-laki yang menikahi gadis dari Sanggah Luh adalah 1) diberikan menggarap tanah pertanian yang dimiliki oleh keluarga istri, 2) diijinkan membangun rumah dilahan kelurga apabila suami sepakat, 3) Apabila ada Piodalan, krama mendapat bagian lungsuran Guling babi. Sedangkan kewajibannya adalah 1) Membayar peturunan pada saat piodalan dan pada saat membangun sanggah.2) ikut ngayah dalam membuat sanggah dan juga ngayah pada saat ada piodalan di Sanggah Luh.3) membuat banten untuk upacara di Sanggah Luh.3) ada hubungan antara hak dan kewajiban laki-laki yang menikahi gadis dari keturunan Sangah Luh dengan Gender.Para krama agar memperhatikan hukum adat yang berlaku di sanggah Luh dalam melaksanakan perkawinan agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari. Bagi Kantor Kementrian Agama RI dan PHDI agar selalu memberikan Dharma wacana yang ada kaitannya dengan perkawinan adan hukum adat.
Copyrights © 2013