Hukum adat tidak mengenal hukuman penjara, kurungan atau tutupan, siksaan badan, pukulan atau perantaian karena mengannggap manusia hidup tidak ada yang tidak akan bertaubat. Adat istiadat ini didukung oleh rakyat yang sekarang ini bertempat tinggal didesa atau kelurahan. Adat istiadat ini telah tumbuh dan berkembang sepanjang sejarah selama berabad-abad dan telah memberikan sumbangan yang sangat berharga terhadap kelangsungan kehidupan masyarakat, perjuangan kemerdekaan dan pembangunan nasional. Peran serta partisipasi rakyat sangat tinggi sekali, dan mereka sangat mematuhi perintah pejabat desa, sebab pejabat tersebut langsung kepala adat, mereka sendiri yang menetapkan adat istiadat. Adat istiadat dengan mereka tidak dapat dipisahkan sebab mereka hidup dikandung adat, mati dikandung agama karena itu disetiap pembangunan desa mereka berpartisipasi.Kata Kunci: Eksistensi, Hukum Adat, Hukum Pidana
Copyrights © 2017