Dalam UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur apakah kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat atau dipilih oleh DPRD.Namun Pasal 18 Ayat (4) menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Akan tetapi di dalam Pasal 56 Ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis melalui pemilihan Umum kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat.Makna demokratis tersebut dapat mengalami multitafsir/penafsiran ganda, dimana makna demokratis dalam pemilihan kepala daerah dapat diartikan dengan cara pemilihan langsung oleh rakyat sebagai wujud kedaulatan di tangan rakyat karena rakyat berhak menentukan pilihanya atas dasar kedaulatan tersebut. Dan dapat pula diartikan dengan mekanisme pemilihan secara keterwakilan melalui permusyawaratan DPRD sebagai lembaga negara yang dipilih langsung oleh rakyat untuk mewakili aspirasi/suara rakyat sebagai wujud demokrasi pada jalannya pemerintahan, sebagaimana dikatakan dalam pembukaan (preambule) UUD NRI 1945 bagian kalimat dari alenia ke 4 menyatakan: “ Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Copyrights © 2016