Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah bersifat kolosal dan ibarat penyakit sudah sulit untuk disembuhkan. Jika kondisi ini tetap dibiarkan seperti itu, maka hampir dapat dipastikan cepat atau lambat korupsi akan menghancurkan negeri ini. Upaya memberantas korupsi tentu saja tidak bisa hanya menjadi tanggungjawab institusi penegak hukum atau pemerintah saja, tetapi juga merupakan tanggungjawab bersama seluruh komponen bangsa. Oleh karena itu upaya memberantas korupsi harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) yang terkait, yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat. Pendidikan Anti Korupsi bagi mahasiswa sangatlah penting untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi yakni kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan keberanian dan keadilan. Hal ini perlu menjadi perhatian khusus dari semua pihak baik itu Pemerintah Daerah, Pimpinan Perguruan Tinggi, maupun dosen-dosen terutama dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, mengingat pentingnya karakter anti korupsi dimiliki oleh mahasiswa sebagai penerus bangsa di Kalimantan Barat. Penelitian ini menunjukkan bahwa Pendidikan Anti Korupsi diselenggarakan dalam bentuk Mata Kuliah Wajib/Pilihan atau disisipkan dalam Mata Kuliah yang relevan, dari 12 perguruan tinggi di Kalimantan Barat yang menjadi peserta Training Of Trainers Pendidikan Anti Korupsi belum mengintegrasikan dalam mata kuliah lain, yaitu Pendidikan Kewarganegaraan. Sehingga pembentukan kepribadian anti-korupsi pada mahasiswa dalam membangun semangat dan kompetensinya sebagai agent of change bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang bersih dan bebas dari ancaman korupsi, masih jauh dari harapan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018