Krisis ekonomi tahun 1998 yang melanda kawasan asia membawa pelajaran yang sangat penting bagi manajer perusahaan multinasional, maupun akademisi di perguruan tinggi. Pengambil kebijakan keuangan di negara-negara Asia tidak menyangka bahwa jatuhnya satu mata uang akan berdampak pada mata uang Negara lain. Di dalam situasi yang sulit itu perdagangan berjangka lahir menjadi penyelamat dalam nilai tukar mata uang secara implicit dalam dunia investasi.Tapi dalam perkembangannya transaksi di bursa berjangka banyak terdapat masalah maupun sengketa hukum yang sangat kompleks dalam hal perumusan regulasi baru menyangkut perdagangan berjangka sebagai akibat dari masalah yang ada dalam transaksi dalam bursa berjangka. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dimana peneliti menggunakan sumber bacaan serta sumbersumber hukum yang ada untuk menjawab permasalahan yang ada dalam penelitian ini. Kesimpulan dari penelitian ini ternyata perdagangan berjangka terdapat masalah hukum yang krusial menyangkut kewenangan pasar modal dan pasar berjangka karena pasar modal sendiri dapat ikut dalam transaksi yang sebenarnya merupakan kewenangan dari pasar berjangka, serta pada prakteknya banyak perusahaan pialang berjangka yang masih saja melakukan pelanggaran hukum kepada nasabah tapi tindakan tegas sangat sulit diambil disebabkan sulitnya pembuktian yang disebabkan karena mekanisme pasar yang begitu rumit dan flexibel
Copyrights © 2019