Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan mengkaji bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Adapun masalah yang dibahas dalam penelitian ini yaitu hubungan kerja antara Perusahaan dengan Pekerja dalam hal ini Tenaga Kerja Indonesia yang sesuai dan menjunjung nilainilai Hak Asasi Manusia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan antara perusahaan/majikan dengan pekerja/buruh yang menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa intervensi pemerintah memang sudah banyak, antara lain Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat, yang mengatur serta memberikan perlindungan bagi masyarakat, namun masih banyak peraturan yang belum terlaksana sebagaimana mestinya.
Copyrights © 2019