Suatu hal yang tidak dapat dipungkiri bahwa, profesi guru bermakna strategis dalam membangun sumber daya manusia, sebab guru mengemban tugas / amanah dalam proses pemanusiaan, pencerdasan, maupun pembudayaan sekaligus pembentukan karakter bangsa oleh sebab itu pada peringatan hari guru nasional pada tanggal 2 Desember 2004 Presiden mencanangkan bahwa guru sebagai profesi. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan secara khusus menyangkut standar pendidik disebutkan bahwa kompetensi yang harus dimiliki seorang guru meliputi 1). Kompetensi Pedagogik, 2). Kompetensi Kepribadian, 3). Kompetensi Profesional dan, 4). Kompetensi Sosial Kata Kunci:Profesionalisme, Guru, Pemerintahan Daerah
Copyrights © 2017