Humaniora
No 9 (1998)

Agama dan Kohesi Sosial

Kuntowijoyo Kuntowijoyo (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jun 2013

Abstract

Dalam "Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia" dikatakan bahwa "... negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab". Apa sebabnya kata-kata "kemanusiaanyang adil beradab" petlu ditambabkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa? Mengapa Tuhan yang abadi harus dibatasi oleh manusia yang sementara? Pertanyaan yang selalu menggoda setiap peserta penataran P-4 ini mempunyai jawaban yang mungkin menyakitkan hati peserta yang saleh. Tanpa ilustrasi empiris sakit hati "orang beriman" itu memang beralasan. Karenanya, kita perlu menengok kenyataan-kenyataan sejarah. Pada masa lalu ketidakadilan pada kawula alit dikerjakan para raja Jawa atas nama Tuhan (khalifatullah). Juga Istilah gung binathara (pengejawantahan dewa), ambaudhendha (berkuasa mutlak), dan panatagama (penata agama) sering disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan. Di masa kini pun "dakwah yang sejuk" sering dipakai alasan untukĀ  mengerem protes sosial (pemogokan, demonstrasimenuntut HAM, demonstrasi menuntut keadilan, tuntutan demokratisasi, kritik di media massa, kbotbah -kbotbah "keras'). Atas nama Tuhan orang bisa bertindak tidak adil terhadap sesamanya

Copyrights © 1998






Journal Info

Abbrev

jurnal-humaniora

Publisher

Subject

Humanities

Description

Humaniora focuses on the publication of articles that transcend disciplines and appeal to a diverse readership, advancing the study of Indonesian humanities, and specifically Indonesian or Indonesia-related culture. These are articles that strengthen critical approaches, increase the quality of ...