Pengertian strategi yang sering dikaitkan dengan kebijakan (policy) dapat mengandung arti "rencana yang cermat mengenai kegiatan untuk mencapai sasaran tertentu'". Demikian informasi yang dipetik dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1988). Objek atau sasaran yang dimaksud, jika dihubungkan dengan pokok bahasan seperti tertera pada topik ini, mengenai masalah pembangunan budaya daerah maka sasaran yang dimaksud terarah pada upaya penyusunan kebijakan (baru) di bidangbudaya daerah. Kebijakan itu, seperti diungkapkan Van Peursen (1976: 18), berupa sikap dan alam pikiran masyarakat dalam mengadakan kebertautan baru (relasi-relasi baru) terhadap segala sesuayu di lingkungannya. Lebih lanjut, menurut Van Peursen, dalam relasinya dengan pembangunan strategi budaya daerah dalam hal ini sebenarnya mengandung jangkauan masalah yang lebih luas artinya daripada yang tersurat dalam makna kebijakan strategi) budaya itu.
Copyrights © 1991