Kegagalan sistem konvensional membuat terjadi penyimpangan dari nilai sosial dan nilai normatif moral masyarakat sehingga sistem itu dianggap gagal dalam membentuk sarana ekonomi masyarakat. Instrument ekonomi syariah merupakan salah satu alternatif dalam pembentukan ekonomi masyarakat madani melalui instrument baitul mall lembaga zakat, lembaga wakaf, sedekah dan sebagainya. untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, pemerintah sudah selayaknya memberikan perhatian dan kewaspadaan yang lebih serius terhadap perkembangan dan maraknya bisnis PLBS. Penjualan Langsung Berjenjang yang harus dilaksanakan oleh PayTren agar sesuai dengan prinsip syari’ah harus mengacu pada fatwa DSN MUI No. 75/DSN-MUI/VII/2009. Tujuan penelitian ini apakah dalam bisnis PayTren telah sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah serta bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak PayTren. Adanya thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat (sesuatu yang masih meragukan), produk jasa yang halal, tidak ada transaksi yang mengandung riba, gharar, dharar, dzulm, dan money game sehingga merugikan para mitra dan konsumen dan dalam hal perlindungan hukum sebagai upaya dalam melindungi hak hak para pihak, dilakukan oleh Pelaku Usaha Paytren dengan sebaikbaiknya dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban, perlindungan hukum korban kejahatan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat oleh pemerintah melalui badan etik Paytren sendiri.
Copyrights © 2019