Sejalan dengan tuntutan global dan kebutuhan akan pentingnya peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia pada masa kini dan akan datang, Pemerintah RI memiliki komitmen yang kuat dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional, hal itu ditandai dengan dilahirkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pemerintah wajib memfasilitasi tenaga pendidik untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu, guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional, sebagaimana diatur dalam (Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3), “tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab." PP 74 tahun 2008 menyatakan bahwa guru adalah tenaga pendidik professional dengan tugas utama adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.Berdasarkan hasil analisis secara deduktif ditemukan adanya benang merah antara antara kebijakan pendidikan UU No. 20 tentang Sisdiknas Tahun 2003, UU No. 14 tentang Guru dan Dosen Tahun 2005 dan PP No. 74 Tahun 2008, bertujuan meningkatkan mutu Guru dan mewujudkan kesejahteraan Guru.Kata Kuci: Mutu, Kesejahteraan Guru
Copyrights © 2018