Abstrak Dalam sebuah pelayanan publik, aparatur harus memberikan yang terbaik dalam hal pelayanan kepada masyarakat.Pelayanan Publik yang baik telah banyak diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.Namun dewasa ini birokrasi yang ribet dan regulasi yang panjang menciptakan suatu ketidak optimalan dalam pelayanan.Agar prinsip Good Governance berjalan dengan baik harus ada suatu partisipasi masyarakat dalam pengambilan suatu kebijakan agar nilai-nilai demokrasi berjalan sebagai mana mestinya.Kata Kunci : Pelayanan publik, good governance.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019