Realitas kehidupan di era milineal lebih di dominasi oleh isteri. Banyak wanita yang bekerja di sektor ekonomi, perbankkan, bahkan sebagai pemimpin dalam suatu institusi, pada awalnya untuk menghilangkan kejenuhan di rumah, berlanjut pada prinsip untuk membantu ekonomi keluarga, dan pada akhirnya menggantikan peran suami dalam mencari nafkah, bahkan mengambil alih semua tanggung jawab yang semestinya dibebankan pada suami. Sementara suami melakukan pekerjaan rumah yang biasa dilakukan isteri, isteri bekerja di luar rumah guna mencari nafkah keluarga, sehingga terjadi pergantian peran. Realitas kehidupan rumah tangga seperti ini apakah suami masih berperan sebagai pemimpin dalam rumah tangga?. Merupakan suatu tawaran pembahasan yang perlu melakukan pengkajian tersendiri. Kebutuhan inilah yang akan dijawab dalam tulisan ini, meliputi pemimpin dalam rumah tangga perspektif Hukum Islam. Peran suami diambil alih oleh isteri sebagai penanggung jawab kehidupan rumah tangga dan suami juga mengambil kendali peran isteri dalam rumah tangga, maka hal ini boleh-boleh saja. Karena prinsip menjalankan kehidupan rumah tangga ialah memakai prinsip taawun (tolong menolong). Namun isteri tidak boleh berlaku seenaknya terhadap suami, atau menganggap dirinya (isteri sebagai pemimpin dalam rumah tangga). Maka pergantian peran dalam rumah tangga boleh-boleh saja namun yang menjadi pemimpin tetap berada di tangan suami. Bahkan isteri bekerja di luar rumah juga atas izin dari suaminya, dan suami bertanggung jawab penuh terhadap kehidupan keluarga. Berdasarkan Alqur’an surat an-Nisa’ 34 di atas.
Copyrights © 2019