Sistem pendididkan yang diterapakan pada orde baru yang bersifat sentralisasi yang segala sesuatunya diatur dan ditentukan oleh pemerintahan pusat sedangkan pemerintahan daerah tidak memeiliki kewenangan untuk menentukan sendiri, kurikulim hingga kepada isinya. Tidak hanya guru dinas pendidikan pun tidak dapat mengubah peraturan yang telah dibuat. Bila terjadi perubahan dapat dikatakan sebagai melanggar aturan. Dengan berakhiranya pemerintahan orde baru lahirnya era reformasi dengan undang–undang otonomi daerahnya sekaligus otonomi pendidikan membuat ruang gerak bagi pemerintahan daerah dan bidang pendidikan yang telah bersifat desentralisasi. Pemerintahan daerah dapat memasukakan keinginan atau potensi daerahnya kedalam kurikulum pendidikan yang disebut dengan muatan lokal (mulok). Bukan saja potensi daerah bahkan memberikan peluang bagi lembaga pendidikan formal Islam pun dapat menambah bidang studi sebagai ciri khas lembaga tersebut disamping bidang studi yang telah ditetapkan pusat dan daerah dengan mempertimbangkan kemampuan dan psikologi anak didik. Disamping peluang, juga terdapat suatu tantangan baru apakah pendidikan Islam mampu megisi dan memanfaatkan peluang tersebut dengan sebaik mungkin.
Copyrights © 2018