Jurnal Ilmu Hukum KYADIREN
Vol 4 No 2 (2019): Jurnal Ilmu Hukum KYADIREN

PERANAN PEMILIK TANAH DALAM PELEPASAN TANAH ADAT UNTUK MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN DEMI KEPENTINGAN UMUM DI KABUPATEN BIAK NUMFOR

Djabbar, Asdar (Unknown)
Chaerani Nur, Nurul (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2019

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui peranan pemilik tanah dalam pelepasan tanah adat untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pembangunan demi kepentingan umum di Kabupaten Biak Numfor serta untuk mengetahui kendala dalam pelepasan tanah adat untuk pembangunan demi kepentingan umum di Kabupaten Biak Numfor. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Biak Numfor yakni pada Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIV Papua – Papua Barat dan Pasar Central Faidoma (Darfuar) Kabupaten Biak Numfor. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah : dokumentasi, wawancara dan pengamatan (observasi), analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan masyarakat hukum dalam pelepasan tanah adat untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pembangunan Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIV Papua – Papua Barat dan Pasar Central Faidoma (Darfuar) sangat penting terutama dalam proses pengambilan keputusan. Dalam hal ini masyarakat hukum adat diwakili oleh Kepala/Ketua adat terutama dalam proses musyawarah antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan pemegang hak atas tanah berlangsung secara kekeluargaan dan persamaan hak dan kedudukan tanpa ada intimidasi. Kedudukan kedua belah pihak adalah sejajar dan saling berbicara, mendengar untuk menerima usul, saran dan pendapat. Kendala dalam pelepasan tanah oleh pemilik tanah adat untuk pembangunan Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIV Papua – Papua Barat dan Pasar Central Faidoma (Darfuar) yakni kendala non hukum dan kendala hukum. Kendala non hukum seperti adanya tumpah tindih pengakuan tanah adat/hak ulayat oleh beberapa suku, marga, dan batas-batas tanah adat atau hak ulayat yang tidak jelas karena masih merupakan batas-batas alam, harga ganti rugi yang belum ada kesepakatan, sementara kendala hukum adalah adanya perbedaan persepsi antara pemerintah dengan masyarakat hukum adat Biak mengenai sesuai tidaknya UUPA dengan budaya hukum adat yang terdapat di masyarakat hukum adat Biak.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

kyadiren

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Kyadiren menerima manuskrip dengan topik-topik terkait masalah hukum di indonesia dan mancanegara secara umum. Artikel-artikel yang dikirim mencakup permasalahan seputar hukum perdata (Civil Law), hukum pidana(Criminal Law), hukum acara perdata (Civil Procedural Law), Hukum acara pidana ...