Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana proses pembagaian warisan bagi anak perempuan ditinjau dari hukum adat Byak dan Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan hak waris anak perempuan dalam hukum waris adat Byak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Sampel diambil dengan Purposif Sampling, sample yang dipilih adalah Kampung Inggiri Distrik Biak Kota. Analisa dilakukan secara deskriptif kwalitatif.Hasil penelitian yang diperoleh adalah, 1) Proses pembagaian warisan bagi anak perempuan ditinjau dari hukum adat Byak terjadi pada saat pewaris sudah meninggal, dimana jika pewaris meninggal kedudukan pewaris diambil alih secara otomatis kepada ahli waris yang merupakan bagian dari marga (keret) atau anak kandung dari si pewaris. Yang mana anak perempuan dapat diberikan harta warisan (Kayan) dengan syarat dilaksanakannya upacara adat (Wor) sebagai bentuk pengakuan adat namun mendapat bagian yang lebih sedikit dibandingkan anak laki-laki yang dianggap sebagai penerus keturunan (Keret) keluarga. 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan hak waris anak perempuan dalam hukum waris adat byak adalah : Faktor ekonomi, faktor pendidikan, dan faktor sosial. dimana yang paling menonjol terlihat dari pendidikan karena peradaban dan perkembangan masyarakat lambat laun berkembang mengikuti pola pendidikan yang lebih maju dan agama sebagai landasan berpijak pergaulan dalam masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019