Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pencegahan HIV/AIDS yang terefleksi melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 231 Tahun 2015 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Kota/Kabupaten Administrasi dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan informan sebanyak 5 orang yang dipillih secara purposive. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pencegahan HIV/AIDS di Provinsi DKI Jakarta belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Hal itu karena masih adanya beberapa permasalahan seperti: rendahnya partisipasi masyarakat, minimnya dukungan finansial Pemerintah Daerah, lemahnya transfer pengetahuan dalam proses transisi staf, dan belum jelasnya deskripsi pekerjaan beberapa unsur KPAP.Kata Kunci: Kebijakan Publik, Implementasi Kebijakan, HIV/AIDS
Copyrights © 2020