Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebenaran pengisian SPT 1771 sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan, Bukti pelaporan pajak, dan perhitungan Pajak Penghasilan Badan dan bukti Laporan Keuangan sebelum membuat laporan pajak tahunan. Objek penelitian dilakukan di perusahaan yang penulis tunjuk untuk menganalisis kebenaran pengisian SPT 1771 berdasarkan undang-undang perpajakan dan diaudit oleh akuntan publik, sedangkan SPT 1771 sebagai alat pelaporan pajak tahunan dan angsuran PPh 25 adalah kontribusi pajak bulanan. Hutang pajak penghasilan sebelum dan sesudah audit adalah sebesar Rp 573.788.508 (Tidak Diaudit) dan Rp 375.806.754 (Diaudit) pada 2017. Untuk angsuran pajak penghasilan 25 sebelum diaudit dan setelah diaudit Rp 47.815.709 (Tidak diaudit) dan Rp 31.317. 230 (Diaudit). Kemudian perbandingan jumlah PPh yang harus dibayar sebelum dan sesudah diaudit perbedaannya cukup besar yaitu Rp. 16.498.480 karena perbedaannya adalah dari penggunaan Pasal 31 E ayat 1 di mana ada tambahan PKP dalam memperoleh fasilitas dan tidak mendapatkan fasilitas.
Copyrights © 2020