Outsoucing atau yang lebih dikenal dengan tenaga kerja kontrak dewasa ini sudah merupakan kebutuhan bagi perusahaan-perusahaan besar yang tidak mau di susahkan dengan segala permasalahan administrasi dan birokrasi serta permasalahan-permasalahan lainnya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.Dengan mempekerjakan tenaga kerja outsourcing ini maka pihak perusahaan akan lebih mudah untuk melakukan tindakan-tindakan yang dianggap dapat merugikan para pekerja, karena dengan outsourcing ini perusahaan tidak mau dibebankan dengan berbagaimacam kewajiban yang seharusnya diberikan kepada para pekerja dan apabila para pekerja outsourcing ini melakukan suatu perbuatan atau kesalahan maka perusahaan akan dengan mudah untuk memberhentikannya tanpa harus membayar hak-haknya pekerja.Begitu pula hanya yang terjadi pada tenaga kerja outsourcing di pelabuhan kota Pontianak yang belum dilindungi dengan hak-haknya sebagimana yang dilindungi oleh peraturan perundangan perburuhan dan ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang Nomor l3 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan walaupun saat ini sudah dibentuk perkumpulan tenaga kerja outsourcing tapi belum juga memberikan jaminan sepenuhnya dan bahkan sebagaian besar para pekerja belum mengurus keanggotaannya.Kata Kunci ; Buruh,Hak Dan Pengawasan.
Copyrights © 2020