Jalan nasional merupakan salah satu infrastruktur trasportasi darat yang kewenangan pengelolaannya adalah pemerintah. Jalan mempunyai bagian-bagian jalan yang pemanfaatannya tidak hanya untuk menghubungkan daerah satu dengan daerah lain, namun juga dapat dimanfaatakan untuk keperluan pihak-pihak lain. Pemanfaatan bagian-bagian jalan dapat dilakukan oleh pihak perorangan, perusahaan maupun pemerintah dengan mendapat izin dari pengelola jalan nasional yaitu Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Â Hasil observasi menunjukkan di Jln. Ir Soekarno (MERR Surabaya) ada pemanfaatan bagian-bagian jalan berupa utilitas, iklan dan media informasi serta bangunan-bangunan yang berupa jalan keluar masuk. Pemanfaatan jalan ada yang belum berizin ke penyelenggara jalan nasional yaitu Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional. Â
Copyrights © 2020