Doa bersama adalah berdoa yang dilakukan secara bersama-sama antara umat Islam dengan umat non-Islam dalam acara-acara resmi kenegaraan maupun kemasyarakatan pada waktu dan tempat yang sama, baik dilakukan dalam bentuk satu atau beberapa orang berdoa sedang yang lain mengamini maupun dalam bentuk setiap orang berdoa menurut agama masing-masing secara bersama-sama. Praktik doa bersama di Indonesia merupakan salah satu bentuk pengejawantahan wacana toleransi beragama dalam ragam majemuknya masyarakat. Akan tetapi pada praktiknya doa bersama ini menimbulkan masalah akidah bagi umat Islam. Kemudian Majelis Ulama Indonesia melarang praktik ini dalam fatwa tersebut dengan alasan praktik ini bidah dan bertentangan dengan akidah dan syariat Islam melalui Fatwa Nomor 3/MUNAS VII/MUI/7/2005 Tentang Doa Bersama. Tulisan ini akan membahas mengenai doa bersama dalam sudut pandang Islam tidak hanya berdasarkan Fatwa MUI tersebut namun juga dari sudut pandang dalil-dalil dalam nash, dan juga instrumen Fatwa MUI lainnya yang terkait. Kata Kunci: Doa Bersama, Akidah Islam, Syariat Islam, Toleransi, Fatwa MUI.
Copyrights © 2019