Latar belakang Penelitian ini yaitu mengkaji lebih jauh putusan Pengadilan Hubungan Industrial dalam pertimbangan hukum disharmonis sebagai alasan PHK. Seringkali terjadi kasus perselisihan PHK dimana Majelis Hakim memutus alasan yang digunakan oleh Pengusaha dalam melakukan upaya PHK tidak terbukti, namun selanjutnya justru Majelis Hakim yang menentukan PHK dengan alasan disharmonis. Persoalan ini sering kali terjadi pada setiap perkara perselisihan PHK, walaupun sebenarnya UUK tidak mengatur mengenai alasan PHK dengan alasan disharmonis. Selain itu dengan banyaknya putusan-putusan seperti tersebut di atas setidaknya terlihat bahwa hak atas kepastian kerja yang seharusnya dimiliki oleh setiap pekerja/ buruh, dan merupakan amanat dari bentuk perlindungan sebagaimana telah diatur dalam UUK tidak dapat terwujud dikarenakan pertimbangan dari Majelis Hakim semata. Hasil penelitian ini yaitu implementasi dishanrmonis sebagai dasar PHK oleh PHI pada Pengadilan Negeri maupun MA tidak mencerminkan dilaksanakannya asas kepastian kerja yang merupakan hak dasar Pekerja.
Copyrights © 2020