Erma Hari Alijana
Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KONSTRUKSI PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM DENGAN ALASAN DISHARMONIS Mohammad Fandrian Adhistianto; Erma Hari Alijana
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 11, No 1 (2020): SURYA KENCANA SATU
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/jdmhkdmhk.v11i1.5612

Abstract

Latar belakang Penelitian ini yaitu mengkaji lebih jauh putusan Pengadilan Hubungan Industrial dalam pertimbangan hukum disharmonis sebagai alasan PHK. Seringkali terjadi kasus perselisihan PHK dimana Majelis Hakim memutus alasan yang digunakan oleh Pengusaha dalam melakukan upaya PHK tidak terbukti, namun selanjutnya justru Majelis Hakim yang menentukan PHK dengan alasan disharmonis. Persoalan ini sering kali terjadi pada setiap perkara perselisihan PHK, walaupun sebenarnya UUK  tidak mengatur mengenai alasan PHK dengan alasan disharmonis. Selain itu dengan banyaknya putusan-putusan seperti tersebut di atas setidaknya terlihat bahwa hak atas kepastian kerja yang seharusnya dimiliki oleh setiap pekerja/ buruh, dan merupakan amanat dari bentuk perlindungan sebagaimana telah diatur dalam UUK  tidak dapat terwujud dikarenakan pertimbangan dari Majelis Hakim semata. Hasil penelitian ini yaitu implementasi dishanrmonis sebagai dasar PHK oleh PHI pada Pengadilan Negeri maupun MA tidak mencerminkan dilaksanakannya asas kepastian kerja yang merupakan hak dasar Pekerja.
Peran Masyarakat Luas Terhadap Anak-anak Ditinjau Dari Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Erma Hari Alijana; Nur Sa'adah
Pamulang Law Review Vol 3, No 1 (2020): Agustus 2020
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/palrev.v3i1.6527

Abstract

Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat atas perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa “Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak dilaksanakan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati Anak. Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang ditujukan untuk menemukan dan merumuskan argumentasi hukum dalam analisis terhadap pokok permasalahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami peran masyarakat terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anak menurut undang-undang perlindungan anak dan mengetahui penerapan hukum terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anak menurut undang-undang perlindungan anak.
Kedudukan Atas Peran Masyarakat Terhadap Kejahatan Seksual yang Terjadi Kepada Anak Erma Hari Alijana
Pamulang Law Review Vol 5, No 1 (2022): Agustus 2022
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/palrev.v5i1.23615

Abstract

Sudah saatnya Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat atas perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa “Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak dilaksanakan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati Anak.” Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif yang bersifat Empiris yaitu penelitian yang ditujukan untuk menemukan dan merumuskan argumentasi hukum dalam analisis terhadap pokok permasalahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami peran masyarakat terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pelaku pada anak  menurut undang-undang perlindungan anak dan mengetahui penerapan hukum terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anak menurut undang-undang perlindungan anak