Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak adalah orang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, juga berarti anak yang masih dalam kandungan. Dan dalam kasus pidana anak yang berurusan dengan hukum ada penyelesaian non-litigasi atau apa yang sering disebut sebagai diversi. Menurut Pasal 1 angka (7) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Remaja, diversi adalah diversi penyelesaian kasus anak dari proses peradilan pidana di luar peradilan pidana. Diversi juga diatur dalam Diversi dan Manajemen Anak. Dan dalam tahap investigasi, polisi harus mencoba Sistem Peradilan Pidana Remaja. Metode yang digunakan pengacara adalah penelitian normatif yang merujuk pada Hukum yang berkaitan dengan Junvenile Justice dan Perlindungan Anak. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa anak-anak yang berkonflik dengan hukum harus memiliki versi keadilan restoratif dari proses diversi
Copyrights © 2020