Ekonomi Syariah adalah ekonomi yang di dasarkan pada ketentuan dalam syariat Islam yang berpedoman pada nash yaitu al-Quran dan hadits. Konstruksi makna dari al-Quran dan hadits telah disusun oleh para ulama melalui formulasi qawaid fiqhiyyah sebagai rumusan hukum Islam. Rumusan itu merupakan produk ijtihad interpretasi terhadap nash dengan bentuk kalimat yang menunjukkan suatu substansi dalam hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan makna salah satu kaidah fikih ekonoomi syariah yang berbunyi “ar-Ridhâ Bisy Syai` Ridhâ bimâ Yatawalladu Minhu (Keridhaan dengan sesuatu adalah ridha dengan akibat yang terjadi padanya) dalam kegiatan ekonomi syariah. Kaidah yang dibahas dalam artikel ini memiliki pemaknaan pada substansi keridhaan. Keridhaan dalam bermuamalah adalah sebuah prinsip yang harus dihadirkan. Maka dari itu transaksi akan sah jika dilandaskan kepada keridhaan kedua pihak yang bertransaksi (subjek akad). Dalam bertransaksi atau mengikat perjanjian dituntut untuk adanya transparansi berupa kejelasan maupun keterbukaan pada transaksi yang dilakukan agar dapat terhindar dari adanya penyimpangan informasi (ketidaksampaian informasi kepada salah satu pihak) yang pada nantinya menyebabkan sebuah tindakan terlarang yaitu kecacatan yang disembunyian (perilaku penipuan) yang memberikan dampak pada gugurnya keridhaan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020