Penelitian ini difokuskan pada persoalan sistem pemilu yang menggunakan mekanisme adat yaitu sistem noken yang dilaksanakan masyarakat adat Papua di Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan: pertama, mekanisme sistem noken dalam pemilihan umum di Indonesia yang diterapkan masyarakat Papua. Sistem Noken tersebut dalam pelaksanaanya disesuaikan dengan mekanisme adat setempat. Kedua, Sistem pemilu di Indonesia menganut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seperti yang diamanatkan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun sistem noken bertentangan dengan asas pemilu tersebut, sehingga terjadi pertentangan antara sistem pemilu pada umumnya dengan sistem noken. Pada negara yang pluralistik seperti Indonesia, konstitusi juga harus mencerminkan watak dan praktik yang menghargai keberagaman sosial di dalam masyarakat. Gagasan mengenai hukum progresif menjadi jawaban dari pertentangan tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadikan model noken memiliki nilai konstitusional dapat dikatakan sebagai salah satu hukum progresif.
Copyrights © 2020