Pencemaran nama baik sering diartikan sebagai rusaknya reputasi, kredibilitas, dedikasi dan termasuk juga kepercayaan seseorang terhadap orang lain. Tercemarnya nama baik seringkali berakibat pada rusaknya nilai-nilai dan tatanan sosial kemasyarakatan yang mengakibatkan kekacauan pada bidangbidang tertentu. Penelitian ini mengambil bentuk sebagai penelitian normatif sosiologis yang menitikberatkan permasalahan pada fenomena penggunaan media sosial facebook yang menjadi tren kehidupan modern sekarang ini. Tidak dapat dipungkiri, aktifnya interaksi sosial pada laman media sosial facebook, membuka kemungkinan terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik. Prinsipnya ius societas ubi ius, facebook yang merupakan laman virtual namu diisi oleh berbagai golongan dan lapisan masyarakat, menempatkan facebook sebagai suatu ruang publik yang luar biasa besar dan berpengaruh. Pencemaran nama baik dapat terjadi baik sengaja maupun tidak, namun demikian berdasarkan hasil observasi didapati data bahwa bentuk-bentuk pencemaran nama baik dapat berupa fitnah, tuduhan, sindiran dan lain sebagainya. Sanksi tindak pidana pencemaran nama baik bagi pelaku yaitu dapat dituntut pidana penjara paling lama 6 tahun/denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sesuai dengan Pasal 27 jo Pasal 45 UU ITE Tentang tindak pidana pencemaran nama baik. Kata Kunci : Pencemaran Nama Baik, Media Sosial, UU ITE
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020