Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan keberadaan awig-awig dan mendeskripsikan upaya-upaya yang dilakukan masyarakat dalam memantapkan keberadaan awig-awig desa adat yang digunakan sebagai landasan hukum Hindu di Bali. Pengumpulan data penelitian menggunakan metode studi domumentasi, wawancara, dan observasi. Analisisnya secara deskriptif kualitatif. Hasilnya menunjukkan bahwa keberadaan Awig-awig di Desa Prakaman masih eksis digunakan sebagai landasan hukum ada, tetapi perlu direvitalisasi. Faktor penyebab awig-awig desa adat perlu direvitalisasi karena awig-awig merupakan pedoman yang bertujuan memelihara ketertiban dan ketenteraman dalam kehidupan, mengatur keseimbangan, keamanan dan ketertiban krama dewa yang nantinya dapat terwujud kesukertaan desa, sumber hukum pada tingkat desa adat, sebagai tata tertib, sebagai pedoman dalam kegiatan sesuai dengan budaya, adat istiadat, dan keagamaan serta awig-awig berisi falsafah Tri Hita Karana dan falsafah Hindu berdasarkan pada “Moksatham Jagat Hita Ya Iti Dharma,” Catur Purusa Artha (Dharma, Kama, Artha dan Moksa), Desa, Kala, Patra, Tat Twam Asi, dan Tri Upasaksi. Upaya yang dilakukan untuk memantapkan keberadaan awig-awig desa adat sebagai landasan hukum Hindu adalah memantapkan penyusunan awig-awig di tingkat desa adat, selanjutnya menyosialisasikan penyusunan awig-awig, dan mencetak awig-awig untuk disosialisasikan agar dipedomani oleh semua pihak terkait.
Copyrights © 2019