Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi Penerapan PP No.23/2018 dalam Meningkatkan Efektivitas Penerimaan PPh Final. Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah penerapan Peraturan tarif pajak lama yakni 1 % menjadi tarif pajak baru yakni 0,5 % mengalami kenaikan pertumbuhan wajib pajak menjadi sebesar 93,30 %, sedangkan rata-rata penerimaan pajak final dari PP No. 23/2018 setelah diberlakukan tarif tersebut adalah sebesar 47 % berdasarkan Peraturan Departemen Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 690.900.327/2006 apabila ata-rata penerimaan pajak <60% termasuk pada kriteria tidak efektif. Untuk kedepannya diharapkan dalam mengimplementasikan setiap aturan perpajakan untuk dapat meningkatkan jumlah penerimaan dari sektor pajak dan menjadi lebih efektif. This research is expected to provide Contribution of PP Application No. 23/2018 In Increasing the Effectiveness of Final PPh Acceptance, this study uses descriptive methods. The results showed that after the application of the old tax rate regulation of 1% to a new tax rate of 0.5%, the taxpayer growth increased to 93.30%, while the average final tax revenue from PP No. 23/2018 after the enactment of the tariff is 47% based on the Ministry of Home Affairs Regulation and Minister of Home Affairs Decree No. 690,900,327 / 2006 if, on average, tax revenues <60% are included in the ineffective criteria. In the future, it is expected to implement each taxation regulation to increase the amount of revenue from the tax sector and be more effective.
Copyrights © 2020