Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan suatu gambaran tentang penerapan manajemen pemasaran Multi Level Marketing yang sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No 75 Tahun 2009, serta manfaat yang diperoleh jika manajemen pemasaran tersebut diterapkan oleh kedua perusahaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data yang dianalisis adalah hasil wawancara dengan distributor Sumedang kedua perusahaan, pengamatan langsung pada manajemen pemasaran yang dilakukan distributor Sumedang kedua perusahaan serta telaah berbagai informasi dan dokumen kedua perusahaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan manajemen pemasaran pada PT. Milagros Indonesia Megah dan Millionaire Club Indonesia distributor Sumedang secara sistem kerja sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No 75 Tahun 2009. Namun dalam aspek legalitas ada yang belum memenuhi yaitu sertifikat dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) dimana Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertugas melakukan pengawasan terhadap proses manajemen pemasaran Multi Level Marketing agar tidak melenceg dari ketentuan-ketentuan syariah Islam. Tetapi ada suatu hal yang menyebabkan proses pembuatan sertifikat Dewan Pengawas Syaiah (DPS) menjadi terhambat sebagaimana yang terjadi pada salah satu perusahaan Multi Level Marketing yang diteliti.
Copyrights © 2020