ABSTRAKPerselisihan yang terjadi ketika kubu pasangan capres nomor urut 02 merasa dirugikan karena ditengarai telah terjadi kecurangan dengan memanipulasi data telah mewarnai kontestasi politik Indonesia dalam pemilihan calon presiden. Hal tersebut memicu terjadinya laporan dari pasangan capres 02 kepada Mahkamah Konstitusi sehingga persidangan pun dilaksanakan untuk lebih memantapkan dalam penetapan pasangan capres terpilih. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan wacana lisan berupa struktur percakapan pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan sengketa pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi. Deskripsi tersebut dihasilkan dari kegiatan menganalisis dialog pihak-pihak dalam sidang antara lain hakim, termohon, jaksa penuntut umum, dan saksi-saksi. Struktur percakapan yang dikaji dalam penelitian ini terdiri atas konsep overlap, jeda, dan pasangan ujaran terdekat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan teknik deskriptif. Data dalam penelitian ini semua tuturan dalam acara persidangan Mahkamah Konstitusi terkait sidang sengketa pilpres 2019. Teknik pengumpulan data dengan teknik dokumentasi, simak, dan catat. Hasil penelitian berupa struktur percakapan terjadinya overlap (tumpang wicara) dalam percakapan antarpartisipan dalam proses persidangan. Jeda dalam percakapan terjadi saat terjadi peralihan giliran bicara antarpartisipan dalam sidang. Pasangan ujaran terdekat terjadi pada saat sidang dilaksanakan, yakni ketika hakim konstitusi menginterogasi saksi-saksi yang menghadiri persidangan itu.Kata-kata kunci: struktur percakapan, sidang sengketa pilpres, wacana lisan.
Copyrights © 2020