Kesadaran hukum merupakan elemen penting guna memastikan hukum dapat bekerja dengan baik di masyarakat. Tingkat kesadaran hukum yang rendah sering menjadi causa hukum tidak ditaati dengan baik oleh masyarakat. Dalam hal pencegahan dan penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) penting untuk memastikan masyarakat mengetahui aturan hukum dan substansi aturan hukum yang mengatur mengenai KDRT. Salah satu problem mendasar dalam pencegahan dan penanggulangan KDRT adalah masyarakat tidak memahami perannya. Hal tersebut juga yang dihadapi oleh masyarakat di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan. Dalam rangka mengatasi masalah tersebut, kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan dengan metodeberupa ceramah atau penyuluhan serta diskusi untuk memperjelas pemahaman peserta penyuluhan ini.Hasil kegiatan penyuluhan dari pengabdian kepada masyarakat tersebut berupa peningkatan kesadaran hukum masyarakat mengenai perannya terhadap KDRT yaitu mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Copyrights © 2020