perekonomian mayoritas Negara Islam masih berada dalam tahapan formatif, hal ini tidak terlalu sulit bagi mereka untuk mengadopsi desain baru dan melakukan reformasi agar terciptanya sistem perekonomian yang baik berdasarkan nilai-nilai normatif. Pengaturan sistem ekonomi Islam merumuskan suatu ekonomi yang berbeda dengan sistem ekonomi konvensional yang berlaku saat ini. Ia memiliki akar Syari`ah yang menjadi sumber pandangan dunia sekaligus tujuan-tujuan dan strateginya. Dan berbeda pula dengan sistem-sistem sekular yang menguasai dunia saat ini, tujuan-tujuan Islam (maqashid asy-Syari`ah) tidak sepenuhnya memfokuskan diri pada alam materi, tetapi yang lebih penting bagi maqashid asy-Syari`ah adalah menjadikan meteri itu sebagai jalan menuju persahabatan (ukhwah), kesejahteraan(falah) dan menciptakan keadilan dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik (hayat thaiyyibah) antar sesama manusia. Sehingga akan memberi kesan positif bagian orang-orang yang membutuhkan keadilan, baik keadilan materi maupun ruhani. Teori ekonomi dalam Islam sebenarnya bukan ilmu baru atau sesuatu yang di turunkan secara mendasar dari teori ekonomi yang ada sekarang. Ekonomi Islam, seperti yang kita ketahui bahwa bukan ilmu ekonomi, melainkan mazhab ekonomi. Islam tidak datang untuk menemukan fenomena kehidupan ekonomi dan sebab-sebabnya. Itu bukan tugasnya, sebagaimana Islam tidak diharapkan untuk menyatakan hukum-hukum astronomi misalnya. Ia pun tidak semestinya diharapkan untuk menyatakan hukum-hukum ilmu ekonomi. Akan tetapi Islam datang untuk mengatur kehidupan ekonomi yang bertujuan untuk menyusun suatu sistem yang berdasarkan keadilan sosial.
Copyrights © 2015