JURNAL ETIKA KEDOKTERAN INDONESIA
Vol 2, No 2 (2018)

Persidangan Tanpa Kehadiran Dokter Terlapor dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Etik Kedokteran

Anna Rozaliyani (Unknown)
Broto Wasisto (Unknown)
Nurfanida Librianty (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Jun 2018

Abstract

Jika seorang dokter diduga melakukan pelanggaran etika kedokteran, maka Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang merupakan badan otonom di bawah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan memanggil dokter yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan/atau mempertanggungjawabkan perilakunya tersebut. Apabila dokter teradu tidak dapat hadir tanpa alasan yang jelas setelah tiga kali pemanggilan, maka penanganan kasus dapat dilanjutkan tanpa kehadiran dokter teradu (in absentia). Walaupun persidangan in absentia memastikan keberlanjutan pencapaian keadilan, proses persidangan ini juga masih mengundang kontroversi. Tanpa kehadiran dokter teradu, maka dokter tersebut kehilangan haknya untuk membela diri secara langsung. Untuk menjamin tidak terjadinya pelanggaran hak bagi dokter teradu dan mencapai hasil persidangan yang adil, maka perlu dilakukan tinjauan lebih lanjut untuk menetapkan persyaratan dan pelaksanaan persidangan in absentia.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jeki

Publisher

Subject

Medicine & Pharmacology Public Health

Description

Jurnal Etika Kedokteran Indonesia focuses on the consideration and implementation of medical ethics in the medical profession in ...