Berdasarkan Undang â?? Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 200 ayat (1), maka dapat diketahui bahwa dalam penyelenggaraan pemerintah desa ada 2 (dua) unsur pemerintahan penting yang berperan di dalamnya yaitu : pemerintahan desa dan badan permusyawaratan desa. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui Bagaimana hubungan antara pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa ( BPD ) dalam pembangunan desa di bidang pendidikan di Desa Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar dan (2) Untuk mengetahui Apa kendala-kendala yang di hadapi oleh pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa ( BPD ) dalam pembangunan desa di bidang pendidikan di Desa Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar. Teknik pengumpulan data menggunakan data primer melalui metode wawancara dan data sekundernya dengan metode dokumentasi. Tehnik analisis datanya menggunakan deskriptif kualitatif.Hasilpenelitiannya, yaituHubungan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembangunan desa di bidang pendidikan sudah dilakukan secara optimal,perencanaan kepala desa dan BPD dalam merencanakan pembangunan Desa di bidang pendidikan sudah menunjukan adanya kordinasi yang bagus dalam hal pemberian bantuan kepada anak- anak yang kurang mampu seperti bantuan sarana, perbaikan gedung sekolah, bantuan tong sampah,penyampaian informasi kepada masyarakat dalam hal perencanaan pembangunan pendidikan sudah di lakukan secara optimal. Kendala- kendala yang di hadapi yaitu partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa di bidang pendidikan masih kurang maksimal, pertemuan di tingkat Desa antara pemerintah Desa dan BPD yaitu membahas tentang program- program desa sudah terlaksana dengan baik. Kata Kunci : Hubungan Pemerintah Desadan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam   Pembangunan DesaÂ
Copyrights © 2017