Tap MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 yang termuat dalam Pasal 6 Angka 30 Tap MPR No. I/MPR/2003 adalah belum dapat dikatakanfinal(einmalig), karena Tap MPR/S tersebut memang belum pernah selesai; juga tidak dapat dikategorikan telah dicabut, karena tidak seperti Tap MPR/S sejenisnya yang telah dicabut dengan Tap MPR lainnya; dan tidak dapat dikatakan telah selesai dilaksanakan,sebabTap MPR/S tersebut belum pernah selesai dilaksanakan. Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi No. 75/PUU-XII/2014 yang menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut adalah tidak argumentatif. Karena, dipandang dari sisi kompetensi Mahkamah Konstitusi yang dikenal sebagai the court of law, the guardian of constitutional justice, penafsir tertinggi UUD NRI 1945, dan juga penyelesai masalah konstitusi yang masih belum jelas status hukumnya.Mengingatjuga kedudukan MPR pasca amandemen adalah sama dengan DPR, DPD, BPK dan Presiden, serta dilihat dari asas peradilan yang meliputi asas ius curia novit, kewenangan hakim untuk berijtihad, dan menghindari terjadinya recht vacuum adalah alasan yang kuat dan sah bagi Mahkamah Konstitusi untuk melakukan judicial review terhadap Pasal 6 Angka 30 Tap MPR No. I/MPR/2003 tersebut.
Copyrights © 2019