El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama
Vol. 1 No. 2 (2013)

LATAR BELAKANG FILOSOFIS PENCATATAN PERKAWINAN

Ainun Yudhistira (Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Madiun)



Article Info

Publish Date
10 Dec 2013

Abstract

Pencatatan perkawinan bagi sebagian masyarakat tampaknya masih perlu disosialisasikan. Boleh jadi hal ini adalah sebagai akibat pemahaman yang fiqih sentris, yang dalam kitab-kitab fiqih hampir tidak pernah dibicarakan tentang pencatatan perkawinan, yang sejalan dengan situasi dan kondisi waktu fiqih itu ditulis. Praktik pemerintah mengatur tentang pencatatan ini adalah sesuai dengan epistemologi hukum Islam dengan metode istishlahi atau maslahat. Meskipun secara formal tidak ada ketentuan ayat atau sunah yang memerintahkan pencatatan, namun kandungan maslahatnya sejalan dengan tindakan syara’ yang ingin mewujudkan kemaslahatan bagi manusia. Oleh karena itu, dalam Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Adapun perkawinan yang tidak dicatat sesuai dengan ketentuan yang telah diterapkan, maka perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum  dan perlindungan hukum dari negara.Kata Kunci: Akta Nikah, Pencatatan Perkawinan

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

washatiya

Publisher

Subject

Religion Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

El-Wasathiya: Journal of Religious Studies is a scientific journal which contains articles and working papers that discuss about religious studies in a portrait of the contemporary problems of the Ummah. The El-Wasathiya Journal was published by the Research and Community Service Center (P3M) of the ...