Korporasi merupakan bentuk organisasi yang penting dalam kehidupan masyarakat. korporasi berkembang sebagai bentuk organisasi publik dan swasta yang dibutuhkan masyarakat, bentuk korporasi tersebut salah satunya ialah bank. Bank merupakan suatu korporasi yang ada dan berinteraksi langsung dengan masyarakat. Masyarakat melakukan interaksi dengan bank melalui kegiatan perbankan. Kegiatan perbankan saat ini merupakan kegiatan yang lazim dilakukan oleh masyarakat, kebutuhan masyarakat terhadap kegiatan perbankan tidak dapat terlepaskan, bank merupakan suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat, akan tetapi dalam kenyataannya terdapat anggota masyarakat yang menjadi korban dari kegiatan perbankan, dalam hal ini kegiatan perbankan tanpa izin. anggota masyarakat yang menjadi korban merupakan nasabah dari bank tempat mereka menginvestasikan uangnya. Artikel ini akan membahas mengenai kesadaran hukum dari korban pada kasus PT.Interbanking Bisnis Terencana (PT.IBIST), PT.IBIST merupakan korporasi yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia, dimana uang para nasabah raib dan tidak terdapat penyelesaian ganti ruginya atas perkara tersebut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016