E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

HUKUM PIDANA TERHADAP WARTAWAN PENERIMA SUAP DARI INSTANSI PEMERINTAH DALAM UU RI NO. 31 TAHUN 1999 Jo 20 – 2001” TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI WILAYAH KOTA PONTIANAK

- A11110030, FITRI YANA (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Feb 2015

Abstract

Perubahan era kekuasaan politik dari Orde Baru menuju era reformasi pada 1998 merupakan tonggak terbukanya kebebasan pers di tanah air. Wacana kebebasan media semakin mengemuka seiring dengan lahirnya berbagai kebijakan dan undang-undang di berbagai bidang. Di bidang pers, lahirnya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberi angin segar bagi kalangan pers karena sistem bredel berakhir, sensor dihapus dan perizinan ditiadakan bagi media cetak.[1] Akibatnya, kebebasan berpendapat dan berekspresi sejak era reformasi 1998 telah mendorong tumbuhnya perusahaan media di Indonesia. Sejak dimulainya era reformasi, kebebasan pers telah berubah dengan pesat. Banyak sekali perorangan maupun kelompok yang secara bebas mendirikan media massa, terutama media massa cetak. Mereka dengan mudah mendirikan media dan merekrut para jurnalis/wartawan. Tanpa perlu   verifikasi dan izin dari pemerintah, siapa pun yang memiliki modal cukup maka bisa mendirikan perusahaan media. Tidak ada angka pasti berapa jumlah media massa yang terbit. Selain karena seseorang yang mendirikan media massa tidak harus melaporkan penerbitannya, juga karena perusahaan media silih berganti: ada yang terbit tapi ada pula yang gulung tikar. Bisnis media selalu pasang surut, kecuali media-media yang sudah mengakar kuat dan telah mapan sehingga bisa tetap eksis menghadapi perubahan zaman. Hal ini tentu berbeda dengan realitas di lapangan tentang maraknya praktek suap yang melibatkan wartawan dan instansi. Hal ini bisa terjadi karena pemberi dan penerima suap tidak mau melapor. Kedua belah pihak akan saling menutupi sejauh kepentingan masing-mesing sudah terpenuhi. Kepentingan instansi adalah mendapatkan pemberitaan sesuai yang diinginkannya, sedangkan kepentingan wartawan adalah mendapat imbalan. Dengan demikian, sulit untuk mengungkap praktek suap ini dan membawanya ke pengadilan. Dugaan praktik suap terhadap wartawan menjadi salah satu fenomena  dalam dunia pers  di Indonesia. Praktik dugaan suap atau  yang sering  dikenal dengan istilah ‘wartawan  amplop, merujuk pada realita di lapangan ketika wartawan menerima pemberian atau hadiah dari narasumber agar melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu terkait dengan pekerjaannya.  Cara pemberiannya pun beragam, ada yang berupa amplop\berisi uang, transfer melalui rekening bank, undian berhadiah, dan sebagainya. Fenomena pemberian amplop tak hanya dari orang perorangan. Tapi institusi baik negeri maupun swasta juga memberikan amplop. Banyak sekali perusahaan maupun instansi baik swasta maupun negri yang member amplop kepada wartawan, bahkan, secara khusus mereka menyediakan anggaran tersendiri untuk memberikan amplop kepada wartawan,biasanya, instansi memberikan amplop kepada wartawan setelah ada acara atau konfensi pers, padahal ini sanggat bertentangan dengan keputusan dewan Pers No.3/SK/III/2006 Tanggal 24 Maret 2006 ( tercantum dalam asas moralitas ) Berdasarkan uraian di atas, maka peneliti melakukan penelitian yang berjudul “PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP WARTAWAN PENERIMA SUAP DARI INSTANSI PEMERINTAH DALAM UU RI NO. 31 TAHUN 1999 Jo 20 – 2001” TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI WILAYAH KOTA PONTIANAK. Istilah  hukum  pidana  merupakan  terjemahan  dari   bahasa  Belanda  ”strafrecht .  Tidak   ada  batasan  baku  mengenai  definisi   hukum pidana ini. Lamintang mengatakan bahwa kata - kata hukum pidana   merupakan  kata- kata  yang  mempunyai  lebih  daripada  satu  pengertian, sehingga pengertian hukum pidana dari beberapa ahli memiliki perbedaan. Soesilo  mengemukakan  bahwa  hukum  pidana  adalah kumpulan-  kumpulan  dari  seluruh  peristiwa-peristiwa  pidana  atau  perbuatan-perbuatan  yang  dilarang  atau  diwajibkan  oleh  undang -undang,  yang  apabila  dilakukan  atau  dialpakan,  maka  orang  yang  melakukan  atau mengapalkannya  itu.  Sedangkan Teori Penegakan Hukum Menurut Soerjono Soekanto Penegakan Hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan didalam kaidah-kaidah/pandangan nilai yang mantap dan mengejewantah dan sikap sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Penegakan hukum secara konkret adalah berlakunya hukum positif dan praktik sebagaimana seharusnya patut dipatuhi. Oleh karena itu, memberikan keadilan dalam suatu perkara bearti memutuskan hukum itu concreto dalam mempertahankan dan menjamin ditaatinyahukum maateriil dengan menggunakan cara procedural yang ditetapkan oleh hukum forma  Selanjutnya Teori Penegakan Hukum Menurut Satjipto Raharjo mengemukakan Penegakan Hukum pada hakikatnya merupakan penegakan ide-ide atau konsep-konsep tentang keadilan, kebenaran, kemanfaatan sosial, dan sebagainya. Jadi penegakan hukum  merupakan usaha untuk mewujudkan ide dan konsep-konsep tadi menjadi kenyataan. Adapun Suap menurut UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah: Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut. Adapun pengertian Wartawan atau jurnalis adalah seseorang yang melakukan jurnalisme atau orang yang secara teratur menuliskan berita terbaru (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan/dimuat di media massa secara teratur. Laporan ini lalu dapat dipublikasi dalam media massa, seperti koran, televisi, radio, majalah, film dokumentasi, dan internet. Wartawan mencari sumber mereka untuk ditulis dalam laporannya; dan mereka diharapkan untuk menulis laporan yang paling objektif dan tidak memiliki pandangan dari sudut tertentu untuk melayani masyarakat. Sedangkan pengertian Instansi pemerintah adalah sebutan kolektif meliputi satuan kerja/satuan organisasi kementerian/departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, kesekretariatan lembaga tinggi negara, dan instansi pemerintah lainnya, baik pusat maupun daerah, termasuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah. Salah satu faktor yang mempengaruhi isi pemberitaan adalah faktor individual.[1] Faktor ini berhubungan dengan latar belakang profesional dari pengelola media. Dengan demikian, posisi individual wartawan juga akan menentukan isi pemberitaan. Sebab, wartawanlah yang berada di lapangan. Dia memiliki kesempatan untuk menyembunyikan atau menonjolkan fakta. Atau apakah isi pemberitaan yang dibuat wartawan merupakan pandangan individu wartawan ataukah ada “titipan” dari narasumber. Sebab, demi mencapai kepentingan tertentu para narasumber menitipkan berbagai pandangannya melalui wartawan. Agar wartawan mau menerima titipan tersebut salah satu caranya adalah memberikan imbalan kepada wartawan. Karena berbagai kepentingan selalu mengitarinya maka posisi wartawan sangat rawan menjual idealismenya. Kesucian profesinya dipertaruhkan. Sebab, jika wartawan sudah menerima imbalan dari narasumber apakah dia akan tetap bisa melakukan konstruksi realitas. Ataukah dia tidak bisa bebas lagi karena ada pengaruh narasumber. Menurut Simons, hukum pidana itu dibagi menjadi hukum  pidana  dalam  arti  obyektif  (hukum  positif /ius  poenale)  dan  hukum  pidana  dalam  arti  subyektif  (ius  puniendi ).  ”Hukum  pidana  dalam  arti  objektif  adalah  keseluruhan  dari  larangan -larangan  dan  keharusan-keharusan  yang  atas  pelanggarannya  oleh  negara  atau  oleh  suatu masyarakat hukum lainnya telah dikaitkan dengan suatu penderitaan yang  bersifat  khusus  berupa  suatu  hukuman  dan  keseluruhan  dari  peraturan-peraturan  dimana  syarat-syarat  mengenai  akibat  hukum   itu  telah  diatur serta  keseluruhan  dari  peraturan -peraturan  yang  mengatur  masalah   penjatuhan  dan  pelaksanaan  dari  hukumannya  itu  sendiri  sedangkan  hukum pidana dalam arti subyektif mempunyai dua arti yaitu : Hak dari negara dan alat-alat kekuasaannya untuk menghukum,  yakni hak  yang  telah  mereka  peroleh  dari  peraturan-peraturan  yanng  telah  ditentukan oleh hukum pidana dalam arti obyektif ; Hak  dari  negara  untuk  mengkaitkan  pelanggaran  terhadap  peraturan       peraturannya dengan hukuman.  Definisi  lain  hukum  pidana  adalah  peraturan  hukum  mengenai  pidana.  Kata  ”pidana”  berarti  ”hal  yang  dapat  dipidana”,  yaitu  oleh  instansi  yang  berkuasa  dilimpahkan  kepada  seorang  oknum  sebagai  hal   yang  tidak  enak  dirasakan  dan juga  hal yang  tidak  sehari-hari dilimpahkannya   Keyword : PIDANA TERHADAP WARTAWAN PENERIMA SUAPkonflik separatis di Aceh

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...