Perceraian merupakan bagian dari perkawinan. Karena itu perceraian senantiasa diatur oleh hukum perkawinan. Di Indonesia terdapat beberapa hukum yang mengatur tentang perkawinan, salah satunya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. dikarenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bersifat pluralisme, maka hukum-hukum yang mengatur perkawinan didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dianggap tidak berlaku lagi kecuali hal-hal yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Selain mengatur tata cara dan proses perceraian, baik Kompilasi Hukum Islam maupun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga mengatur tentang akibat-akibat yang timbul setelah perceraian, baik terhadap harta bersama, Hak asuh Anak, sampai dengan Masa Tunggu atau Masa Iddah. Iddah secara harafiah dapat diartikan sebagai menunggu. Di dalam Hukum Islam Masa Iddah atau Masa Tunggu dimaknai sebagai suatu masa di mana seorang wanita yang telah diceraikan suaminya, baik yang diceraikan karena suaminya meninggal ataupun karena dicerai ketika suaminya masih hidup, untuk menunggu dan menahan diri dari menikah dengan laki-laki lain.Dalam penelitian ini, yang menjadi rumusan masalah adalah: “Bagaimana Perbandingan Masa Tunggu Setelah Perceraian Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?.â€Â Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum Nomatif atau Doktrinal, yaitu suatu penelitian hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan. Dalam penulisan ini,penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum yang dilakukan terhadap norma-norma hukum dalam masyarakat yang merupakan patokan untuk bertingkah laku dengan menggunakan analisis kualitatif yakni digunakan untuk analisis deskriptif terhadap variabel penelitian. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan persamaan dan perbedaan lama masa tunggu setelah perceraian serta menganalisis masa tunggu setelah perceraian berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hasil penelitian ini adalah terdapat persamaan dan perbedaan dalam hal Masa Iddah menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Terdapat persamaan dan perbedaan, sekaligus kelebihan dan kelemahan lama masa tunggu setelah perceraian menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Yaitu di antaranya dalam hal lamanya masa tunggu, ketentuan rujuk dalam keadaan masa iddah, dan dalam hal hak dan kewajiban bekas suami dan bekas istri pada saat masa iddah. Kata Kunci: Perbandingan, Masa Iddah, Kompilasi Hukum Islam, Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
Copyrights © 2017