Praktek perkawinan antar agama di Indonesia menurut hukum positif dan hukum agama merupakan suatu permasalahan yang krusial. Pada dasarnya secara hukum dengan melihat ketentuan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, sebenarnya pengaturan mengenai pelarangan perkawinan lintas agama sudah jelas. Secara hukum agama yang ada di Indonesia secara tegas juga melarang perkawinan beda agama, atau membolehkan dengan syarat-syarat yang sangat berat dilakukan. Akan tetapi atas dasar rasa cinta, HAM, dan alasan lainnya perkawinan lintas agama masih banyak tejadi yang dapat disiasati melalui beberapa cara. Namun pada kenyataannya perkawinan lintas agama dapat menimbulkan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh suami isteri yang berbeda agama, terkait dengan kehidupan rumah tangga yang dijalani, serta tujuan perkawinan yang hendak dicapai. Selain itu dari segi keabsahan suatu perkawinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengembalikan keabsahan perkawinan kepada ranah atau kewenangan agama dan kepercayaan masing-masing agamanya, sehingga sah tidaknya perkawinan bergantung pada ketentuan hukum agama.
Copyrights © 2019