EGALITA
Vol 15, No 1 (2020): June

MEMAKNAI KEMBALI KONSEP NUSYUZ DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM PERSPEKTIF GENDER & MAQASHID SYARIAH JASSER AUDA

Muhammad Habib Adi Putra (Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)
Umi Sumbulah (Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)



Article Info

Publish Date
21 Aug 2020

Abstract

Sebagian ulama kontemporer memandang bahwa konsep nusyuz dalam pasal 84 Kompilasi Hukum Islam (KHI) bersifat diskriminatif terhadap perempuan. Dalam pasal tersebut setidaknya hak dan kewajiban banyak dilimpahkan terhadap perempuan. Jika istri tidak dapat menjalankan kewajiban, maka berlaku hukum nusyuz, namun tidak berlaku sebaliknya bagi suami. Dalam konteks ini maka terdapat ambivalensi, ambiguity, dan ketidakadilan suatu hukum. Karena itu, tulisan ini mendiskusikan  kembali makna nusyuz dalam KHI perspektif gender dan relevansinya dalam perkembangan hukum Islam di Indonesia. Penelitian pustaka dengan pendekatan historis dn analisis gender ini menunjukkan: pertama, relevansi konsep nusyuz dalam fikih dan KHI terletak pada implikasi hukum yang tersirat dari pemahaman pada substansi tekstualitas; kedua, pemaknaan kembali konsep nusyuz melalui pendekatan sistem maqashid al-syariah Jasser Auda bahwa dalam rangka melindungi dan mengembangkan hak asasi perempuan adalah dengan menambahkan konsep nusyuz suami pada pasal 84 KHI. Dengan demikian, prinsip kesetaraan dan keadilan menjadi aspek penting dalam memaknai kembali konsep nusyuz, yang bisa saja dilakukan baik oleh isteri maupun suami.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

egalita

Publisher

Subject

Arts Humanities

Description

EGALITA merupakan Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender yang menyajikan sejumlah hasil penelitian, pemahaman dan perenungan mendalam tentang problematika gender, baik dalam bangunan intelektual maupun konstruksi sosial yang ada pada masyarakat. ...