Banyak kasus malpraktik yang terjadi dari tahun 2006 sampai 2012, tercatat ada 182 kasus kelalaian medik dan malpraktik yang terbukti dilakukan oleh dokter di Indonesia, hal ini menyebabkan perlindungan hukum terhadap pasien sebagai konsumen pelayan medik sangat penting untuk didiskusikan. Kurangnya pemahaman terhadap hak tentang pasien menyebabkan pasien memiliki posisi yang lemah sebagai konsumen pelayan publik. Dalam jurnal ini, akan dibahas tentang hubungan antara pasien dan dokter, hak pasien dan penyelesaian sengketa malpraktik. Melalui penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi singkat untuk dapat memahami lebih baik tentang hak-hak pasien dan tindakan apa yang dapat diambil jika mengalami malpraktik dalam pelayanan kesehatan.
Copyrights © 2013