nergi Listrik merupakan komponen kunci untuk pengembangan daerah dan merupakanstrategi yang akan berkelanjutan dengan dampak-dampak yang telah terbukti memberikankontribusi besar pada pengembangan kesejahteraan masyarakat. Public Private Partnership(PPP) dapat diterjemahkan sebagai perjanjian kontrak antara swasta dan pemerintah, yangkeduanya bergabung bersama dalam sebuah kerjasama untuk menggunakan keahlian dankemampuan masing-masing untuk meningkatkan pelayanan kepada publik di manakerjasama tersebut dibentuk untuk menyediakan kualitas pelayanan terbaik dengan biayayang optimal untuk publik. Penelitian ini mengkaji tentang potensi penerapan Public PrivatePartnership dalam pemenuhan kebutuhan energi listrik dengan menemukan strategi-strategi,instrumen kebijakan serta melakukan analisa SWOT. Kebutuhan energi listrik di KabupatenIndragiri Hilir sebesar 1.166.722/tahun MWh atau 66% dari keseluruhan permintaan energidi Indragiri Hilir. Apabila diproyeksikan untuk tahun 2025 kebutuhan energi listrik di IndragiriHilir yaitu sebesar 1.819.208 MWh. Berdasarkan Dokumen Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah 2014 – 2018, saat ini Indragiri Hilir memproduksi energi listrik 492.603MWh/tahun dan ditargetkan pada tahun 2018 sebesar 650.000 MWh/tahun. Hal inimenyebutkan bahwa besarnya kebutuhan masyarakat terhadap akses energi listrik namunsangat sulit di wujudkan oleh pemerintah dikarenakan pemerintah pun memiliki keterbatasankhususnya anggaran. Oleh karena itu adanya sentuhan dari pihak ketiga dalam bentuk PublicPrivate Partnership (PPP) dapat dijadikan alternatif untuk pemecahan masalah ini
Copyrights © 2016