Abstract: Guru yang berkualitas harus memiliki kompetensi dalam menjalankan tugasnya, kompetensi yang dimaksud adalah kemampuan yang dimiliki untuk menjalankan tugas atau pekerjaan yang didasari oleh pengetahuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian yang sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Guru juga wajib memiliki kompetensi kepribadian sesuai dengan Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang standar kompetensi kepribadian guru SD/MI. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kompetensi kepibadian guru Sekolah Dasar gugusVII kecamatan Tampan kota Pekanbaru. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif deskriptif, metode pengumpulan data menggunakan kuesioner sebagai instrumen untuk memperoleh data kompetensi kepribadian guru Sekolah Dasar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada kompetensi bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia dengan persentase 73,84%; Kompetensi menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat dengan persentase 70,91%; Kompetensi menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa dengan persentase 75,57%; Kompetensi menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri dengan persentase 69,23%; Kompetensi menjunjung tinggi kode etik profesi guru dengan persentase 73,74%. Kata Kunci : Kompetensi, Kepribadian.
Copyrights © 2020